Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis model tata kelola ekosistem karst Gunungkidul dalam skema perdagangan karbon guna mendukung ekonomi hijau yang berkelanjutan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif yang berfokus pada analisis norma hukum, kebijakan, dan konsep yang relevan. Pendekatan perundang-undangan digunakan untuk mengkaji regulasi terkait perdagangan karbon dan perlindungan ekosistem karst, sedangkan pendekatan historis menelusuri perkembangan kebijakan lingkungan dan perdagangan karbon di Indonesia. Pendekatan konseptual diterapkan untuk mengkaji teori ekonomi hijau, pembangunan berkelanjutan, dan tata kelola lingkungan. Sumber data yang digunakan bersifat sekunder, diperoleh melalui studi literatur terhadap regulasi, jurnal ilmiah, buku, laporan resmi, serta analisis media guna memahami dinamika implementasi perdagangan karbon di Indonesia. Teknik analisis data dilakukan secara kualitatif dengan pendekatan deskriptif-analitis untuk mengeksplorasi regulasi dan kebijakan yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perdagangan karbon berbasis ekosistem karst memerlukan regulasi yang jelas, skema insentif bagi masyarakat, serta mekanisme pemantauan berbasis data. Kesimpulan penelitian menegaskan bahwa tata kelola ekosistem karst dalam skema perdagangan karbon harus berbasis kebijakan yang berkelanjutan, melibatkan partisipasi masyarakat, serta diperkuat oleh kelembagaan yang adaptif dan responsif terhadap tantangan lingkungan dan ekonomi.