Abstrak
Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui bagaimana kesadaran akan hak-hak perempuan terhadap keputusan istri untuk menggugat cerai. Manfaat penelitian ini untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang hak-hak perempuan dalam rumah tangga dan mengurangi stigma buruk masyarakat terhadap perempuan yang bercerai. Temuan dan rekomendasi dari penelitian ini dapat bermanfaat bagi para akademisi, praktisi dan pembuat kebijakan dalam upaya mendukung kesetaraan gender dan pemenuhan hak-hak rumah tangga serta penyelesaian sengeketa rumah tangga di Kabupaten Gunungkidul. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan pemodelan 5W1H dan strategi pemikiran dekonstruksi. 5w1h memberikan kerangka kerja yang sistematis untuk mengumpulkan informasi, sedangkan dekonstruksi mendorong peneliti untuk menggali lebih dalam dan menemukan makna yang lebih kompleks. Data penelitian ini adalah data sekunder yang diperoleh dari Bappeda Daerah Istimewa Yogyakarta, Bappeda Gunungkidul dan analisis dokumen lainnya yang menunjang penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kasus perceraian di Kabupaten Gunungkidul mengalami peningkatan dalam 4 tahun terakhir dengan angka tertinggi terjadi pada tahun 2023. Permohonan perceraian di Pengadilan Agama Wonosari didominasi oleh gugatan dari pihak istri, yaitu sebanyak 1.123 kasus yang artinya telah terjadi penambahan sebanyak 174 kasus dari tahun sebelumnya. Perempuan seringkali tidak memiliki suara yang setara dalam pengambilan keputusan penting rumah tangga. Norma-norma sosial yang masih patriarkal memperkuat ketidakseimbangan ini dengan memberikan legitimasi pada dominasi laki-laki dalam keluarga. Akibatnya, perempuan merasa sulit untuk memperjuangkan hak-hak mereka dan seringkali terjebak dalam hubungan yang tidak sehat. Hal ini dapat memicu peningkatan jumlah gugatan cerai yang diajukan istri di Kabupaten Gunungkidul. Keputusan mengakhiri pernikahan yang tidak sehat dapat membantu perempuan untuk melindungi diri dari potensi kekerasan dalam rumah tangga, perlakuan tidak adil dan bentuk-bentuk penyalahgunaan kekuasaan lainnya.